Redenominasi Rupiah - Akhir-akhir ini sering kita dengar dan lihat di berbagai media massa yang memberitakan wacana Bank Indonesia (BI) tentang redenominasi mata uang rupiah di Indonesia.
Lantas apa sih yang dimaksud dengan 'redenominasi' ini? Menurut Gubernur Bank Indonesia terbaru, Darmin Nasution, redenominasi adalah penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Artinya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang tersebut. Misalnya, Rp 10.000 menjadi Rp 10, Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan seterusnya. Tapi, nilai uang sebelum dan sesudah redenominasi itu sama.
Masyarakat nanti bisa pergi ke bank untuk menukarkan uang lama sebesar Rp 1.000 dengan uang baru Rp 1. Sedang jika menukarkan uang lama Rp 100.000 akan diganti dengan uang Rp 100. Nilai keduanya sama. Untuk uang baru, BI berencana menuliskan kata "uang baru" di kertas uang. Untuk pecahan kecil, maka akan ada uang baru berupa koin atau logam dengan pecahan sen.
Untuk pembelian barang, nantinya sebuah barang akan diberi dua label harga. Contohnya, baju yang saat ini seharga Rp 100.000, akan ditempeli label tambahan "harga dengan uang baru Rp 100". Apabila seseorang membeli baju tersebut dengan uang lama, maka dia harus membayar senilai Rp 100.000. Tapi, jika membayar dengan uang baru, maka dia membayar senilai Rp 100.
Itulah pengertian singkat dari redenominasi rupiah yang bikin heboh masyarakat saat ini. So, bagaimana pendapat anda dengan wacana pemerintah ini?