Infotainment Haram! 1 dari 7 Fatwa MUI Terbaru 2010

Infotainment Haram! 1 dari 7 Fatwa MUI Terbaru 2010 - Bagi yang hobi nonton acara infotainment (gosip), sekarang perlu dipertimbangkan untuk nonton lagi. Kareka baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia alias MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment, baik bagi yang manayangkan maupun menonton. Fatwa infotainment haram ini disahkan pada pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7/10) oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.

Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut menghasilkan tujuh (7) fatwa baru atas sejumlah permasalahan yang ada di Indonesia saat ini. Dan berikut 7 fatwa itu :

  1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
  2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
  3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
  4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
  5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
  6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
  7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai fatwa infotainment haram yang merupakan fatwa MUI terbaru kali ini?
Get paid To Promote at any Location